![]() |
| Photo Adpim |
Gerbang Selatan.com -- Pemerintah
Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan
daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tindak lanjut serius
atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Lampung Semester II Tahun 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani
Djausal pada acara Penyerahan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung Semester II
Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).
Gubernur Mirza mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan
Semester II Tahun 2025.
“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk
melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke
depan,” ujarnya.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK,
termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah,
sementara sisanya sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ia juga menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi dapat
terus ditingkatkan hingga melampaui angka 80 persen sebagai wujud keseriusan
Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap
perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung
terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan
internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan setiap
rupiah anggaran benar-benar bermanfaat, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan
tanggung jawab yang harus terus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan
integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi
menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Mirza mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan
BUMD untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik
dalam menghadapi tantangan pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga
peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan semangat integritas dan profesionalisme, mari kita
wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi Lampung
yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK
merupakan momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun
tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK,
khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan BUMD.
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang
tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga stabilitas sosial,
pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor
utama yang harus dilindungi dan diperkuat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho
Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP,
yaitu :
1. Pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung
ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya
untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan semester I tahun anggaran 2025.
2. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun
2025.
3. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT
Lampung Jasa Utama tahun 2024 sampai dengan semester I 2025.
Lebih lanjut, Nugroho menekankan pentingnya tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan bahwa pejabat yang
bertanggung jawab diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Nugroho juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76
persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.
"Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami
berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen,
sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.(Rls)

