Gerbang Selatan.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit,, S.H., M.H menyoroti soal kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan. Politikus PDI Perjuangan ini menganggap TPAD sangat tidak profesional.
Merik menganggap
TAPD telah melakukan pergeseran anggaran secara halus. Seharusnya, kata Merik,
ketika ada pergeseran anggaran TAPD tidak boleh melakukannya sendirian. Di
samping itu, pemerintah selaku eksekutif juga tidak meminta persetujuan dari
legislatif.
"Minimal ada
persetujuan DPRD. Tapi yang terjadi TAPD melakukannya sendiri," kata Merik
di Sekretariat DPRD Lampung Selatan, seperti dikutip kilaulampung.com, Jumat (13/6/2025).
Merik menegaskan,
TAPD berpotensi mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penglolaan Keuangan Daerah.
Kegundahan pun
menyelimuti Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan dari daerah pemilihan
Kalianda-Rajabasa ini yang datang dari pergeseran anggaran infrastruktur.
"Infrastruktur
jalan di Dinas PUPR yang dilakukan di tahun 2025 ini. Akumulasi anggarannya
tetap, tapi ada penambahan angka pada sebuah kegiatan," katanya.
Pokok persoalannya
memang tetap menyangkut pada pergeseran anggaran, karena dampaknya menyasar
pada pengosongan salah satu anggaran pokok pikiran rakyat (e-pokir) yang
perencanaannya sudah dilakukan tahun lalu. Hal itu bertambah parah karena tanpa
persetujuan DPRD.
"Preseden
buruk dan jangan sampai kejadian lagi di tahun nanti. Padahal bisa
dikomunikasikan, antara DPRD dengan TAPD sebagai perpanjangan tangan
Bupati," katanya.(Rls)

