
Gerbang Selatan.com – Rapat Paripurna Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
tahun anggaran 2025 mendapat sejumlah padangan beragam dari Fraksi di DPRD
Lampung Selatan.
Frajsi PKS misalnya.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan umum yang dibacakan oleh
Kasmani dalam paripurna DPRD.
Pertama, Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan terkait penataan anggaran belanja APBD Perubahan
tahun anggaran 2025 harus mengikuti aturan yang berlaku.
Terkait
Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD, dalam
hal ini Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus arif
dan bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah untuk
tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke
masyarakat.
Hasil anggaran yang terkumpul hasil efisiensi
hendaknya tetapi dialokasikan sebesar-sebesar untuk kepentingan masyarakat umum
di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan prioritas lainya yang
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan
kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri no. 900/833/SJ tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi
Belanja Daerah dalam APBD sebagai tindaklanjut Inpres No. 1 tahun 2025.
Fraksi PKS mengapresiasi semangat responsif Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam menanggapi aspirasi masyarakat,
termasuk dalam hal menyikapi berita-berita viral atau ramai diperbincangkan
terkait pembangunan di Lampung Selatan.
"Ini menunjukkan adanya kepedulian dan
keterbukaan terhadap suara rakyat. Namun demikian, kami perlu menyampaikan
beberapa catatan penting sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai DPRD,"
katanya.
Perhatian
tertuju pada proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih sistematis, adil,
dan berkelanjutan. Belanja daerah termasuk di dalamnya pembangunan
infrastruktur, idealnya tetap mengacu pada sistem perencanaan yang sudah
ditetapkan.
"Seperti melalui proses e-planning hasil
musrenbang dan e-pokir hasil penjaringan aspirasi DPRD, yang merupakan wujud
dari perencanaan partisipatif dan berbasis data," katanya.
Pandangan kritis nan elegan ini juga ditulis oleh
Aceng Dede Suhendar. Anggota DPRD Lampung Selatan dapil Way Sulan, Katibung, dan
Candipuro ini mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak menghapus pokir atau
aspirasi masyarakat yang dititipkan DPRD dan dengan tetap memperhatikan
pencapaian IKU (Indikator Kinerja Utama) APBD.
"Kami memahami dan menghargai semangat
responsif yang ditunjukkan oleh pimpinan daerah dalam menanggapi aspirasi
masyarakat, termasuk dalam hal perbaikan atau pembangunan jalan yang viral atau
ramai diperbincangkan," ucap Dede, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Dede, hal ini menunjukkan adanya kepedulian
dan keterbukaan terhadap suara rakyat. Namun demikian, mereka perlu
menyampaikan beberapa catatan penting sebagai bentuk tanggung jawab kami
terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih sistematis, adil, dan
berkelanjutan.
Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, idealnya
tetap mengacu pada sistem perencanaan yang sudah ditetapkan, seperti melalui
proses e-planning dan e-pokir, yang merupakan wujud dari perencanaan
partisipatif dan berbasis data. Ketika pembangunan dilakukan secara reaktif
terhadap hal-hal yang viral tapa mempertimbangkan skala prioritas yang sudah
disepakati bersama, maka hal itu berpotensi menimbulkan beberapa hal.
"Mengganggu konsistensi perencanaan jangka
menengah dan panjang, yang telah melalui proses musrenbang dan sinkronisasi lintas
sektor," katanya.
Kedua, lanjut Dede, menimbulkan ketimpangan dalam pemerataan
pembangunan, karena daerah yang tidak terekspos media bisa jadi luput dari
perhatian, meskipun kondisinya lebih mendesak. Ketiga, membingungkan
pelaksanaan teknis di lapangan, karena terjadi perubahan mendadak yang tidak
sesuai dengan dokumen perencanaan maupun penganggaran.
"Untuk itu, kami mengusulkan agar setiap
aspirasi masyarakat-termasuk yang viral di media sosial-tetap dimasukkan dalam
sistem yang ada, dievaluasi melalui pendekatan teknokratis dan kebutuhan riil
di lapangan, serta dikaji berdasarkan urgensi, dampak, dan kesiapan teknis.
Dengan demikian, keputusan pembangunan tetap responsif tanpa mengorbankan
prinsip perencanaan yang terarah dan berkeadilan," katanya.(Rls)