Gerbang
Selatan.com – DPRD Lampung
Selatan menggelar pembahasan Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Perubahan APBD Tahun 2025 bersama para OPD dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Seperti Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sejumlah masukan menghiasi Pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025.
Hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur
bersama dengan stafnya. Sejumlah pertanyaan disampaikan anggota Komisi IV
seperti proses penerimaan siswa baru, evaluasi kinerja kepala sekolah, sampai
pengelolaan dana BOS.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan Taman menyoroti penerima
proses murid pada tahun ajaran baru ini. Dia meminta Dinas Pendidikan memantau
sekolah-sekolah yang bisa memicu terjadi hal-hal negatif, maupun bersifat
kontroversial sehingga membuat heboh publik.
"Tolong pengawasannya, Pak Kadis. Jangan sampai Pak Kadis jadi
bulan-bulanan lagi di media. Jangan viral-viral lagi, Pak," katanya.
Evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah yang dianggap buruk juga jadi
sorotan. Rizal, anggota Komisi IV, meminta Asep Jamhur mengevaluasi kepala SMP
Negeri 1 Natar yang dianggap tidak kompeten dan mumpuni. Ketidakbecusan kepala
SMP Negeri 1 dalam mengelola dana BOS pemicunya.
"Contoh di Natar, masa kursi (rusak) aja enggak bisa diurus. Kepala
sekolahnya blenyon, gak bisa jadi contoh," katanya.
Mengenai penerimaan murid baru, Asep Jamhur mengatakan kalau pihaknya
sudah membuat aturan tentang domisili, termasuk jarak yang ikut jadi
perhitungan. Wilayah RT/RW, lanjut Asep, juga akan dihitung. Sebagai contoh
wilayah Desa Kedaton, dan Kelurahan Way Urang yang begitu luas.
"Insyaallah tidak sama dengan tahun lalu. Kami berupaya jangan
sampai masyarakat tertuju hanya di satu sekolah," katanya.
Soal kepala sekolah, Asep mengatakan evaluasi bukan hanya ditujukan
kepada kepala SMP Negeri 1 Natar saja, tetapi dilakukan secara menyeluruh.
Sebab, pengangkatan kepala sekolah sekarang ini sudah punya aturan baru. Bukan
dari guru-guru tertentu saja.
"Itu yang menjadi kendala. Kami evaluasi semua, apakah sekolahnya
juga bersih atau tidak. Semuanya menjadi catatan kami," katanya.
Koordinator Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, memberikan
penegasan kepada Dinas Pendidikan agar evaluasi dilakukan dengan benar tanpa
pandang bulu. Menurut Merik, jangan karena memiliki kedekatan dengan kepala
dinas lantas membuat kepala sekolah besar kepala.
"Kami minta evaluasi itu kepala sekolahnya. Masih banyak, kok,
stok yang bagus di Lampung Selatan," katanya.(Rls)

