Gerbang Selatan.com – Kapal
Ambulan laut milik Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan jadi sorotan anggota DPRD Lampung Selatan dalam rapat
pembahasan anggaran perubahan bersama Komisi IV, Senin (16/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, SH,MH mendesak agar
kapal tersebut segera dihibahkan atau dipinjamkan ke warga Desa Tejang, Pulau
Sebesi, yang sangat membutuhkan layanan transportasi medis cepat.
“Selama ini kapal ambulans laut itu tidak pernah dirasakan manfaatnya
oleh warga. Saya sendiri berkali-kali harus turun tangan mengantar pasien,
bahkan jenazah, dari Pulau Sebesi. Kadang jam 2 pagi warga telepon saya, bukan
Dinkes. Lalu, kapal itu gunanya apa?” tegas Merik seperti dikutip kilaulampung.com
dilaman tigapena.com, Selasa (17/6/2025).
Legislator PDI Perjuangan itu menilai, aset miliaran rupiah tersebut
terancam rusak sia-sia. Untuk itu, dia berharap kapal itu dimanfaatkan langsung
oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kalau Dinkes tak sanggup operasikan karena keterbatasan anggaran, lebih
baik hibahkan ke Desa Tejang. Biar nanti desa anggarkan biaya operasional dari
Dana Desa (DD). Jangan biarkan aset bernilai tinggi ini jadi besi tua,”ujarnya.
Wakil rakyat asal Dapil 1 (Kecamatan Kalianda dan Rajabasa) itu juga
menyoroti minimnya perhatian Dinkes terhadap penderita Orang Dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ) di Lampung Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga terpaksa menempuh
perjalanan jauh ke Pesawaran hanya untuk menebus obat ODGJ.
“Masa hanya untuk obat ODGJ warga harus ke Kurungan Nyawa? Ongkosnya
besar, dan tidak semua keluarga mampu. Saya minta Puskesmas bisa menyediakan
obat ODGJ. Jangan abaikan mereka,” tegas Merik.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinkes Lamsel Sumantri menyatakan, pihaknya
akan menindaklanjuti usulan DPRD. Ia mengakui selama ini operasional kapal
memang terkendala anggaran.
“Saran dari Pak Dewan akan kami pelajari. Memang sempat dianggarkan,
tapi belum tahu realisasinya. Untuk opsi hibah atau pinjam pakai, kita lihat dulu
regulasinya,”kata Sumantri (Rls)

