
Gerbang Selatan.com - Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan memberikan catatan tegas dalam pandangan umum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2025.
Legislator Fraksi Demokrat DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal dalam penyampaian pandangan umum Fraksi mengatakan, penyusunan dan pembahasan APBD harus memprioritaskan program yang menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat.
”Utamanya bidang pendidikan dan kualitas pelayanan kesehatan. Pada prinsipnya harus sejalan dengan upaya pemerintah dengan mempercepat pembangunan isfrastruktur yang berkualitas,” kata Jenggis Khan Haikal, saat Rapat Paripurna DPRD Lamsel di Gedung DPRD setempat, Senin, (28/10/2024).
Sidang rapat paripurna itu di pimpin langsung Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli dengan di dampingi Wakil Ketua I Merik Havit, wakil ketua II Benny Raharjo dan wakil ketua III Bela Jayanti.
Selain di hadiri 38 anggota DPRD Lamsel, sidang tersebut di hadiri Plt. Bupati Lamsel Pandu Kusuma Dewangsa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Lampung Selatan.
Jenggis Khan Haikal mengkritisi rancangan pendapatan daerah APBD 2025. Ia mengatakan, rancangan pendapatan daearah harus terukur, rasional, serta memiliki kepastian dan dasar hukum.
Sehingga, pendapatan yang sah mampu tercapai target secara optimal.
"Bila target tidak tercapai terhadap pendapatan asli, transfer, hingga pendapatan daerah lainnya yang sah, maka akan mempengaruhi kondisi kebijakaan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut anggota Legislatif DPRD Lamsel tiga periode ini mengungkapkan, konsistensi kinerja pemerintah daerah harus terus berupaya meningkatkan penanganan pemberantasan kemiskinan.
Disisi lain, Jenggis Khan Haikal berharap, pemerintah daerah mampu menarik minat wisatawan, juga minat investor.
"Diharapkan dapat berkolaborasi bersama para pelaku usaha dengan memperhatikan potensi wisata, budaya, kearifan lokal yang ada dengan harapan dapat meningkatkan PAD ,” ujarnya.
Mengenai laporan nota keuangan tentang APBD, Fraksi Partai Demokrat juga memberikan saran target. Yakni, APBD harus realistis. Program dan target yang akan dicapai dalam belanja APBD harus sesuai, tepat dan akurat.
"Kami meminta pemerintah daerah untuk on the track. Patut mematuhi amanat UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," paparnya.
Dia menyebitkan, UU tersebut mengamanatkan diantaranya, proyeksi pengalokasian belanja insfrastruktur pelayanan publik paling rendah 20 persen, dari total APBD diluar belanja bagi hasil transfer kepada daerah atau kepada desa sampai tahun 2027 mendatang.
”Hal ini penting. Karena terdapat sangsi bagi daerah, apabila tidak memenuhi amanat ketentuan dimaksud. Maka daerah dapat dikenakan sangsi penundaan hingga pemangkasan dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN,”tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan, segala perencanaan anggaran dan pelaksanaan dan evaluasi APBD oleh pemerintah daerah, harus mengacu pada peningkatan kesejahreraan rakyat Kabupaten Lamsel.
”Fraksi Demokrat siap membahas Ranperda tahun anggaran 2025 pada tahap selanjutnya,” pungkasnya.(rls)