
Polsek Katibung amankan satu tersangka pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Gerbang
Selatan.com – Polsek Katibung, Kabupaten Lampung Selatan berhasil
mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah
hukum Polsek Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., mengungkapkan,
kejadian berawal pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau
Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Korban yang merupakan seorang wiraswasta berinisial
H (53), saat itu tengah tertidur pulas di rumahnya.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela depan
rumah, kemudian mengambil tiga unit handphone (Samsung Galaxy A05, iPhone 11,
dan Samsung A10) yang berada di ruang tengah, serta membawa kabur satu unit
sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.
Aksi tersebut dilakukan saat kunci pintu utama
rumah korban tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa
hasil curian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian
materil sekitar Rp24 juta dan melapor ke Polsek Katibung.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Tekab
308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika
Adi Wijaya, S.H berhasil menangkap seorang pelaku berinisial J (44), warga
Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Jumat (16/8/2025) sekitar pukul 17.00
WIB.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua
perbuatannya,"kata Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan yakni, satu
lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,
Satu lembar surat keterangan leasing sepeda motor,
satu lembar nota pembelian handphone iPhone 11.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah
diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka
dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP
Rudi S.*