
Gerbang Selatan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN) RI, Nusron Wahid menyoroti urgensi percepatan penyelesaian berbagai masalah pertanahan di Provinsi Lampung.
Ia menyebut masih terdapat
sekitar 13% dari total 3,7 juta hektare lahan yang telah terpetakan namun belum
memiliki sertifikat resmi.
“Selain itu, masih ada 600 ribu hektare tanah yang belum terpetakan dan belum
terdaftar sama sekali,” jelas Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala
daerah di Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Sungkai, Kantor Gubernur Lampung,
pada Selasa (29/7/2025).
Nusron
mengungkapkan, adanya 472 ribu bidang tanah dengan kualitas data rendah
(kategori KW 4, 5, dan 6) yang diterbitkan pada periode 1961–1967 tanpa peta
kadastral, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Ia pun mengajak seluruh kepala
daerah untuk menggerakkan jajaran RT/RW serta masyarakat dalam proses
pemutakhiran data tanah, sebagai bagian dari langkah bersama memperkuat
legalitas pertanahan dan menghindari konflik di tingkat akar rumput.
“Kami juga menargetkan
percepatan sertifikasi tanah wakaf serta penyelesaian dokumen RT/RW di semua
tingkat pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal menyatakan Rakor tersebut adalah wujud sinergi antar
pemerintah provinsi dan daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Hari ini, kami berdiskusi
bersama 15 bupati/wali kota dan Menteri ATR/BPN untuk membahas isu strategis
yang akan menunjang pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Rahmat Mirzani.
Rakor yang di hadiri seluruh
kepala daerah di Provinsi Lampung termasuk Bupati Lampung Selatan H. Radityo
Egi Pratama, S.T, M.B.A.
Pertemuan strategis ini menjadi
forum penting bagi sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam bidang
pertanahan dan tata ruang. Bupati Egi hadir bersama para kepala daerah lainnya
se-Provinsi Lampung, termasuk Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, guna
membahas sejumlah isu krusial dalam tata kelola pertanahan.
Kehadiran Bupati Radityo Egi
Pratama dalam Rakor ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan dalam mendukung percepatan reformasi agraria dan penataan ruang yang
lebih tertib dan inklusif.(*)