Gerbang
Selatan.com –
Isu pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung
Selatan ( tahun 2025 mendapat
tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan
Isu pergeseran anggaran muncul dan menjadi perbincangan hangat
dikalangan elit politik setelah Rapat Paripurna Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun
anggaran 2025 yang disampaikan Bupati Lampung Selatan H. Radityo Egi Pratama,
S.T, MBA di Gedung DPRD Lampung Selatan pada 12 Juni 2025 lalu.
Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Muslim, SE menegaskan, tidak ada
pergeseran anggaran tapi efisiensi anggaran. Menurut politis Partai
Golkar ini, tanggapan adanya pergeseran tersebut hanya kesalahpahaman.
Ahmad Muslim mengatakan, program pembangunan yang dilaksanakan Bupati
Lampung Selatan telah menerapkan prinsip prioritas yang di butuhkan masyarakat
Lampung Selatan saat ini.
“Semua yang dilakukan Bupati Egi sudah dianggarkan pada perencanaan APBD
sebelumnya. Jadi tidak ada anggaran berubah atau bergeser. Coba saya mau tahu
anggaran mana yang di geser bupati. Semua perbaikan jalan baik itu di daerah
Ketang maupun disamping Gedung MPP sudah terencana dan terdapat dalam APBD
sebelumnya,” ujar anggota DPRD Lampung Selatan tiga periode itu.
“Ini yang namanya skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Sedangkan
yang dinamakan pergeseran anggaran bila sebelumnya tidak dianggarkan tapi
tiba-tiba muncul,”tambah anggota DPRD Lampung Selatan asal daerah pemilihan
(Dapil) tiga (Kecamatan Ketapang, Penengahan, Sragi dan Bakauheni).
Ahmad Muslim menambahkan, persoalan efisiensi anggaran jangan dicampur
adukkan dengan istilah pergeseran anggaran yang maknanya berbeda. “Sudah saya
teliti, tidak ada anggaran di Dinas PUPR yang bergeser. Tapi semua kegiatan itu
sudah terencana dan sesuai tahapan karena sudah dianggarkan dalam APBD
sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Selatan H. Radityo Egi Pratama, S.T, MBA
menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merupakan respons terhadap dinamika
pembangunan yang berkembang cepat serta kebutuhan mendesak di lapangan.
“Perubahan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan perubahan RKPD tahun
2025 dan diarahkan agar program pembangunan tetap berjalan efektif, efisien,
dan adaptif terhadap tantangan daerah,”kata Egi.(Rls)

