Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, mengapresiasi Inspektorat atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk keterlibatan forum antikorupsi yang turut berbagi pengalaman.

Edy menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika mengakses pelayanan publik.

Pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan dapat memperkuat kepercayaan tersebut. Sebaliknya, pungutan liar maupun penerimaan hadiah yang tidak semestinya berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

“Melalui pendidikan antikorupsi ini, kita ingin membangun aparatur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk berbuat benar. Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan peserta agar mencermati praktik gratifikasi dan pungutan liar. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan atau pelayanan harus disikapi sesuai ketentuan, termasuk menolak pemberian yang tidak semestinya dan melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam pelayanan publik, Edy menegaskan, keterbukaan mengenai biaya juga menjadi bagian penting dari integritas aparatur. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tarif resmi apabila memang ditetapkan oleh peraturan.

“Setiap pelayanan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika terdapat tarif resmi, informasi tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila tidak ada tarif resmi yang ditetapkan, aparatur tidak boleh meminta pembayaran dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.

Melalui penguatan pendidikan antikorupsi tersebut, Pemkab Lampung Selatan menekankan pentingnya integritas yang diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.

Kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan biaya, dan penolakan terhadap pungutan di luar ketentuan menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Rls