GERBANG SELATAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan menitikberatkan penyesuaian anggaran pada kondisi terkini dan kebutuhan riil masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo.
Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan bersama, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan kembali skala prioritas anggaran agar kebijakan yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sidik Maryanto, mengatakan pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian dokumen tersebut yang digelar pada 5 Agustus 2026 lalu.
Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 6-15 Agustus 2026. Proses tersebut juga melibatkan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah pada 7-12 Agustus 2026.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, berbagai saran dan masukan dari komisi-komisi DPRD menjadi bagian dalam penyempurnaan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Sidik menyampaikan, salah satu poin penting yang disepakati adalah penyesuaian skala prioritas kebijakan umum perubahan APBD dengan kondisi terkini serta kebutuhan masyarakat.
“Skala prioritas KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada kebutuhan riil bagi masyarakat,” ujar Sidik.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mengapresiasi pimpinan Badan Anggaran dan seluruh anggota DPRD atas komitmen, dedikasi, serta kerja sama selama proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026.
Menurut Syaiful, dinamika pembahasan yang berlangsung secara terbuka, kritis, dan konstruktif menunjukkan adanya kemitraan yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan anggaran.
“Perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian yang sangat penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan berorientasi pada hasil, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Syaiful.

