Ia menegaskan, kesepakatan KUPA-PPAS tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan tahapan dalam proses penganggaran.

Lebih dari itu, kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam penyempurnaan dokumen penganggaran,” tuturnya.

Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Lampung Selatan dan DPRD selanjutnya memiliki landasan bersama dalam melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan anggaran yang dihasilkan tidak hanya mampu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah, tetapi juga semakin tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. (Rls)