
Gerbang Selatan.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal, S.H, M.H menyatakan hingga kini penanganan dugaan pelanggaran norma dan kode etik oleh anggota dewan masih mengacu pada hukum materil saja.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, dasar hukum
formil atau tata acara persidangan belum tersedia secara kuat dan komprehensif.
Untuk itu, BK DPRD Lampung Selatan saat ini tengah
merancang regulasi baru terkait tata cara persidangan etik
anggota dewan.
Langkah tersebut sebagai respons terhadap kebutuhan
sistem penanganan laporan masyarakat yang lebih objektif, transparan, dan
berimbang.
“Kami sedang menyusun hukum acara sidang BK yang
jelas. Setelah disahkan oleh DPRD, regulasi ini akan menjadi pedoman dalam
setiap proses pemeriksaan,”kata Jenggis Khan seperti dikutip kilaulampung.com,
Selasa (24/6/2025).
Jenggis menegaskan, regulasi ini disusun agar tidak
ada lagi celah penyalahgunaan kewenangan oleh BK.
Ditegaskan, dengan adanya aturan main yang pasti,
proses persidangan akan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Tanpa dasar hukum formil yang kuat, tindakan BK
bisa saja dianggap melampaui kewenangan. Itulah yang sedang kami antisipasi
melalui perumusan aturan baru ini,” imbuhnya.
Regulasi tersebut akan mengatur alur penanganan
pengaduan, mulai dari pemanggilan pelapor, pemeriksaan saksi, hingga
klarifikasi dari anggota dewan yang diadukan. Semua proses dirancang agar
memenuhi asas berimbang dan tidak berpihak.
“Nantinya, setiap laporan masyarakat akan
ditindaklanjuti secara objektif. Pelapor akan dipanggil dan diperiksa terlebih
dahulu sesuai prosedur,” jelasnya.
Dia menargetkan regulasi hukum acara sidang ini
rampung dan disahkan paling lambat pada Agustus 2025. Meski demikian, laporan
yang telah masuk tetap diproses berdasarkan hukum materil yang sudah berlaku.
“Seluruh
laporan yang sudah diterima tetap kami tindaklanjuti. Namun ke depan, dengan
hukum acara yang baru, prosesnya akan lebih sistematis dan adil,” pungkasnya
(Rls)