Gerbang
Selatan.com – Pendidikan
gratis menjadi impian orang tua wali
murid bagi anaknya yang ingin melanjutkan pendidikan setiap jenjangnya.
Aspirasi itu di dorong oleh anggota DPRD Lampung
Selatan dari Fraksi Demokrat, Ayu Kumalasari, SH. Dia
meminta Dinas Pendidikan segera merealisasikan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis.
Ia menegaskan bahwa pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) harus sepenuhnya bebas biaya.
“Putusan MK sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap
warga negara dan menjadi tanggung jawab negara. Maka tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan
di sekolah negeri, baik di SD maupun SMP,” kata Ayu, seperti dikutip
kilaulampung.com, Rabu (18/6/2025).
Menurut Ayu, masih ditemukannya pungutan komite atau iuran tidak wajib
di beberapa sekolah negeri menunjukkan lemahnya pengawasan dan implementasi di
lapangan.
“Kami minta Dinas Pendidikan tegas. Jangan sampai putusan MK hanya jadi
simbol hukum, tapi tidak dijalankan. Ini soal hak rakyat,” tegasnya.
Ayu juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran pendidikan, terutama
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang seharusnya cukup untuk membiayai
kebutuhan dasar operasional sekolah.
“Kalau dana BOS dikelola dengan baik, sekolah tidak perlu lagi membebani
orang tua murid. Kami minta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan anggaran
pendidikan,” tambahnya.
Fraksi Demokrat, lanjut Ayu, akan terus mengawal agar seluruh sekolah
negeri di Lampung Selatan mematuhi aturan dan menjamin pendidikan dasar yang
benar-benar gratis, tanpa embel-embel pungutan tambahan.
“Kita tidak ingin ada anak yang putus sekolah hanya karena orang
tuanya tidak mampu bayar sumbangan. Ini harus menjadi komitmen bersama,”pungkas
politisi partai Demokrat ini.(Rls)

