
Gerbang
Selatan.com - Badan
Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan menyatakan
masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkrah) untuk mengambil langkah
tegas terkait dugaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati.
“Kalau terbukti hanya melanggar secara administratif, maka sanksi yang
diberikan berupa teguran bertingkat. Tapi jika terbukti melakukan pelanggaran
pidana, kami akan langsung mengirimkan surat kepada PDI Perjuangan untuk proses
Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Ketua BK DPRD Lampung Selatan Jenggis
Khan Haikal, S.H, M.H seperti dikutip kilaulampung.com, Selasa (24/6/2025).
BK menegaskan bahwa proses PAW sepenuhnya menjadi wewenang partai
pengusung. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam jika hasil pengadilan
membuktikan adanya pelanggaran berat.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang
menjerat anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dari Fraksi PDI Perjuangan kini
memasuki babak krusial.
Pengadilan Negeri Kalianda telah menggelar sidang lanjutan keenam pada
Kamis (19/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi kunci.
Salah satunya adalah Sukriyadi, pemilik sah ijazah yang diduga dipalsukan dan
digunakan oleh Supriyati.
Saksi lainnya berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala
Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Beni
Candra; operator kelas akhir, Triyono; pendiri PKBM Bougenville, Suradi;
operator entri data, Eko Widodo; serta tenaga pengajar, Abdul Fatah.(Rls)